Karena peraturan pemerintah Indonesia, nominal penarikan yang kamu terima sekarang akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memudahkan kamu dalam masa peralihan kebijakan ini, kami akan menanggung biaya pajak untukmu jika kamu bisa memberikan dokumen yang diperlukan.
Dokumen apa yang perlu diberikan?
Jika kamu adalah:
- Seorang penduduk DOMESTIK dengan tipe INDIVIDUAL, kamu perlu menyediakan KTP & NPWP.
- Seorang penduduk DOMESTIK dengan tipe BISNIS, kamu perlu menyediakan NPWP usaha badan/usaha dagang.
- Seorang penduduk ASING dengan tipe INDIVIDUAL/BISNIS, kamu perlu menyediakan form DGT.
Bagaimana saya tahu jika saya dianggap sebagai penduduk DOMESTIK atau penduduk ASING?
Kamu adalah penduduk DOMESTIK jika kamu:
- warga negara Indonesia dan bertempat tinggal tetap.
- bukan warga negara Indonesia namun tinggal di Indonesia lebih dari jangka waktu yang ditentukan dalam P3B.
Kamu adalah penduduk ASING jika kamu:
- murni warga negara asing yang tinggal di negara asal kamu sendiri.
- bukan warga negara Indonesia namun tinggal di Indonesia kurang dari jangka waktu yang ditentukan dalam P3B.
Setelah mengetahui apa yang harus diberikan, kepada siapa saya harus mengirimkan dokumen tersebut?
Kamu bisa mengirimkan dokumen yang diperlukan yang sesuai dengan kriteria kamu ke email tax@topremit.com.
Apa yang harus saya tulis di dalam email?
Mudah, cukup dengan menulis nama kamu dan melampirkan dokumennya ke dalam email. Template yang bisa kamu gunakan untuk menulis email tersebut adalah sebagai berikut:
Kepada: tax@topremit.com
Subjek: Dokumen Penarikan Komisi Afiliasi
[Nama kamu]
[Lampiran dokumen kamu (foto yang diambil)]
Untuk memudahkan kamu, di bawah ini adalah screenshot pengiriman dokumen yang bisa kamu ambil sebagai contoh.
Foto di atas hanya ilustrasi. Silakan lampirkan dokumen yang sesuai dengan kriteria kamu.
*Harap diketahui bahwa permintaan penarikan kamu akan ditolak jika kamu gagal memberikan dokumen yang diperlukan dalam waktu 7 hari setelah memilih opsi “Ya, saya akan berikan dalam 7 hari”.